Cara mengurus STNK hilang ini dapat dilakukan di kantor Samsat tempat didaftarkannya motor tersebut. Untuk mengurusnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi plus biaya penangananya.
Informasi seperti ini perlu kamu ketahui untuk menghindari adanya pungli dari berbagai pihak. Lantas apa saja syarat dan bagaimana mengurus STNK yang hilang tersebut? Ini penjelasannya
Syarat Mengurus STNK Hilang
Ketika STNK kamu hilang di suatu tempat maka persiapkan beberapa syarat berikut ketika akan mengurusnya:
- Formulir permohonan ganti STNK baru.
- Laporan kehilangan dari kepolisian.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan sudah dilegalisir.
- Fotocopy BPKB dan legalisir dari pihak leasing.
- Surat keterangan dari leasing.
- KTP pemilik.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Setelah semua syarat terpenuhi kamu bisa mengurus STNK tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Kamu bisa membawa semua persyaratan tersebut dan dikumpulkan dalam satu map.
- Datang ke Samsat terdekat lalu serahkan semua dokumen tersebut.
- Tunggu hingga STNK baru selesai dibuat
Biaya Pembuatan STNK Baru
Biaya untuk penerbitan STNK baru ini berbeda antara roda 2 dan roda 4 atau lebih. Untuk roda 2 atau 3 biayanya meliputi dua hal yaitu penerbitan dan pengesahan yang masing-masing 100 ribu dan 25 ribu rupiah.
Sedangkan untuk roda 4 atau lebih penerbitan dan pengesahannya masing-masing 200 ribu dan 50 ribu rupiah. Biaya seperti ini perlu kamu ketahui agar tidak ditipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Jadi cara mengurus STNK hilang ini perlu disiapkan KTP, BPKB yang dilegalisir leasing, surat kehilangan dari kepolisian, dll. Setelah semua dokumen itu disiapkan kamu tinggal datang ke Samsat terdekat. Untuk proses pembuatannya butuh biaya 125 tibu untuk roda dua dan 250 ribu untuk roda 4 atau lebih.